LINGGATERKINI.COM – Satresnarkoba Polres Lingga meringkus salah seorang warga yang di duga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.
Tersangka berinisial RA (20) diamakan di jalan Air Merah, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada Rabu, (11/5/2023) sore.
Kejadian berawal pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 12.30 wib Satresnarkoba Polres Lingga menerima informasi dari masyrakat bahwa ada seorang orang wargayang di duga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Bambang Sadmoko, mengatakan, selanjutnya pihaknya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan (RA) di Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep barat.
“Lalu kita lakukan penggeledahan badan pakaian terhadap RA. Namun pada saat penggeledahan tidak kita temukan barang bukti,” kata Bambang, Kamis (11/5/2023)
Dijelaskannya, selanjutnya RA dibawa menuju ke kantor satresnarkoba Polres Lingga untuk di minta keterangan lebih lanjut.
“Setelah itu (RA) dibawa ke klinik dokter Hesti ningrum untuk dilakukan pengecekan urine terhadap (RA) dan hasil dari rapid tes mengandung Positif AMFETAMIN dan TCA,” jelasnya
Sampai saat ini Satresnarkoba Polres Lingga masih terus melakukan penyelidikan lanjut terhadap perkara tersebut. (Wn)