Satreskrim Polres Lingga Ciduk Dua Penjual Chip Higgh Domino

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga menangkap dua bandar chip higgs domino island di dua TKP di Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Rabu, (21/6/2023) lalu.

Kedua tersangka berinisial SH (laki-laki) dan Z (Perempuan) yang diamankan oleh pihak kepolisian di hari yang sama.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus bersama Kasat Reskrim Polres Lingga saat menggelar konferensi pers di Polres Lingga (Foto : Wandi)

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan bahwa, untuk modus operandi kedua tersangka menjual chip domino dengan harga Rp65 ribu untuk 1 B, dimana setiap penjualan.

“Jadi kedua tersangka mendapat keuntungan masing-masing Rp 5 ribu rupiah,” kata Rustam saat Press Rilis di Mapolres Lingga, Minggu, (25/6/2023)

Dijelaskan Rustam, untuk kronologis kejadian penangkapan dimana tim penyidik melakukan penyidikan bersama tim dan ditemukan adanya perbuatan perjudian jenis chip higgs domino.

“Kedua terduga dibawa kekantor untuk dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara dan dinyatakan cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya

Dari tangan tersangka SH barang bukti yang diamankan dua unit handphone stok chip higgs domino sebanyak 429 B atau senilai Rp 27 juta lebih.

“Dan satu handphone lagi berisi 14 akun chip domino. Kemudian barang bukti yang kedua itu berupa uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp3.315.000,” jelasnya

Lalu, untuk penangkapan tersangka Z barang bukti yang diamankan berupa handphone yang mana di dalam didapati stok chip domino sebanyak 4 B jika dirupiahkan sebesar Rp 250 ribu rupiah.

“Kemudian uang tunai hasil penjualan chip Higgh domino senilai Rp 3.025.000 rupiah,” bebernya

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 303 dengan ancamam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Wn)

Share.

Leave A Reply