LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Pelaku berinisial S jenis kelamin laki-laki usia 27 tahun alamat Pulau Lipan, Kelurahan Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Sementara korban berinisial IS jenis kelamin laki-laki usia 29 tahun alamat Pulau Lipan Desa Penuba, Kecamatan Selayar.
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, bahwa pelaku berinisial S yang diamankan pada Selasa (20/6/2023).
Dijelaskan Fadli bahwa, berdasarkan pengakuan awal pelaku, pelaku setelah membunuh korban membuangnya kelaut.
“Tapi saat berjalannya interogasi pelaku menunjukkan gelagat gangguan psikologi sehingga pemeriksaan kita hentikan dan kita lanjutkan pemeriksaan psikologi tersangka di RS Angkatan Laut Tanjungpinang,” kata Fadli, Senin (26/6/2023)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban menambahkan bahwa kronologi kejadian dimana pelaku dan korban berangkat dari Desa Sungai Buluh menggunakan kapal ikan ke daerah perairan Alang Tiga Serak, Kecamatan Singkep Barat untuk menangkap ikan.
“Awalnya tidak ada kejadian apapun selama pelaku dan korban berada di laut. Namun pada Selasa (20/6/2023) abang pelaku dihubungi oleh pelaku melalui handphone memberitahukan pelaku telah membunuh korban. Abang terduga pelaku ini menanyakan posisi terduga pelaku saat itu, dijawab sama terduga pelaku 3608 setan,” jelas Rustam
Mendapat telepon dari terduga pelaku, abang pelaku pun langsung menginformasikan perihal itu ke abang tertua mereka dan memberitahukan tentang perihal yang disampaikan oleh terduga pelaku.
“Atas informasi itu abang tertua terduga pelaku menghubungi toke-nya untuk meminta bantuan agar menghubungi toke dari pelaku. Dan juga memberitahukan bahwa pelaku akan menuju pelabuhan kayu yang berada di Desa Marok Tua. Selanjutnya abang pelaku dan toke-nya ke Polres Lingga sebab terduga pelaku telah diamankan di Polres Lingga,” ungkap Rustam.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 2 unit handphone milik terduga dan korban, 1 gagang cutter warna cokelat, 1 gagang pisau cutter warna orange, 1 buku catatan terduga pelaku, 1 jam tangan milik korban dan 1 buku rekening BNI milik korban.
“Saat ini terduga pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan psikiater di RS Angkatan Laut Tanjungpinang,” kata AKP Rustam.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Wn)