LINGGATERKINI.COM – Tanpa dokumen resmi, minyak solar sebanyak 3 ton yang ditemukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipill atau PPNS Kabupaten Lingga di Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun dilimpahkan ke Polres Lingga, Sabtu (17/6/2023)
Pejabat PPNS Lingga Wahyu saat ditemukan di Polres Lingga mengatakan, bahwa pada saat pihaknya melakukan pengecekan di pangkalan minyak tanah Desa Rejai, ditemukan solar sebanyak 3 ton.
“Jadi kami limpahkan ke Polres Lingga, karena solar yang ditemukan tidak memiliki dokumen resmi,” kata Wahyu
Dijelaskan Wahyu, bahwa pihak belum mengetahui apakah minyak solar tersebut minyak subsidi apa bukan. Maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Lingga untuk dilakukan kroscek.
“Mau kira telusuri, biar Polres saja, apakah ini minyak subsidi atau bukan. Karena dari mana dasarnya kita pun tidak mengetahui. Intinya mereka tidak memiliki dokumen resmi sebagai sub penyalur,” jelasnya
Maka pihaknya perlu membuktikan, karena ada tahapan untuk hal tersebut apakah ini pidana atau bukan, menurutnya bisa saja solar tersebut merupakan milik masyarakat.
“Kalau memang milik masyarakat ya nanti dibalikkan lagi,” ungkapnya
Wahyu menjelaskan keterlambatan pelimpahan ke Polres Lingga dikarenakan sulitnya menyediakan transportasi, dimana transportasi pengangkutan dari pagi sampai sore hari.
“Maka baru hari ini dapat kita limpahkan bb minyak solar ini ke Polres Lingga,” tuturnya
Sementara itu, Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimpahan solar dari PPNS Lingga sebanyak 3 ton ke Polres Lingga.
“Iya benar kami telah menerima pelimpahan barang bukti minyak solar yang ditemukan oleh PPNS Kabupaten Lingga,” katanya (Wn)