LINGGATERKINI.COM – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar jenis solar yang terjadi di desa rejai, kecamatan bakung serumpun, kabupaten lingga, saat ini tengah dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui bbm jenis solar dengan muatan lebih kurang 3 ton tanpa dokumen lengkap ini, sebelumnya berhasil diamankan oleh pejabat penyidik negeri sipil atau PPNS Satpol PP Lingga.
Pengamanan barang bukti tersebut di pangkalan bbm minyak tanah yang berada di desa rejai, kecamatan bakung serumpun dan telah dilimpahkan ke pihak Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.
“Untuk kasus penyalahgunaan BBM di daerah Kecamatan Bakung serumpun sampai saat ini masih proses penyidikan dalam tahap pemeriksaan ahli, mulai dari uji Leb dan pemeriksaan ahli dari BPH Migas,” kata Fadli, Jumat (21/7/2023)
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksan saksi-saksi seperti yang ada di TKP, saksi penangkap, saksi masyarakay sipil yang telah diperiksa.
“Untuk saksi-saksi lain juga telah diperiksa semua dan kita masih menunggu tahapan lain, untuk gelar perkara kembali untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya
Diketahui, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan minyak tanah di desa rejai. Namun saat dilakukan pengecekan disalah satu rumah pemilik pangkalan, justru didapati puluhan drum minyak solar dengan status tanpa dokumen lengkap. (Wn)