LINGGATERKINI.COM – Terkait aturan yang mengatur tentang netralitas ASN pada pemilu 2024 mendatang, dimana Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bagi istri/suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak, harus mengambil cuti diluar tanggungan negara.
Sejauh ini untuk para pejabat di Kabupaten Lingga yang pasangannya ikut dalam Pemilu serentak cukup ramai, hingga saat ini belum ada satupun para pejabat tersebut yang mengambil cuti.
Namun para pejabat-pejabat tersebut dalam catatan jika tidak mengambil cuti, tidak dibenarkan ikut mengkampanyekan pasangannya dengan menggunakan atribut partai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Fidya Asrina mengatakan bahwa, pihaknya sejuah ini masih melakukan pemantauan serta himbauan kepada pemerintah daerah untuk para pejabat yang pasangannya ikut sebagai peserta pemilu.
“Sejauh ini kita masih melakukan pemantauan serta himbauan kepada para pejabat di Lingga yang pasangannya ikut dalam pesta demokrasi nantinya,” katanya belum lama ini
Namun sepanjang mereka tidak melakukan kampanye itu hak mereka tidak mengajukan cuti, dan pihaknya pun tidak dapat menjadikan itu sebagai ranah pelanggaran sepanjang mereka tidak melakukan kampanye.
“Jadi tidak menjadi kewajiban mereka untuk melakukan cuti asal mereka tidak terlibat dalam kampanye pasangannya,” ujarnya
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga terus memberikan himbauan serta mengingatkan kepada para pejabat di Pemerintahan Kabupaten Lingga untuk tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan keluarga.
“Intinya kita terus mengingatkan agar para pejabat tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan keluarga,” imbuhnya (Wn)