LINGGATERKINI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lingga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sidang perkara kepada ketua dan anggota komisi pemilihan umum (KPU) ini telah dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 lalu di kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil putusan sidang dibacakan pada 04 Desember 2023, bawah laporan pengadu kepada teradu (ketua dan anggota KPU Kabupaten Lingga) dinyatakan tidak benar dan menolak seluruh aduan yang dilaporkan oleh Pengadu serta merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Kabupaten Lingga.
Aduan No.139-P/L-DKPP/VIII/2023 yang telah teregistrasi dengan aduan perkara No.113-PKE-DKPP/IX/2023 telah selesai.
“Maka dari itu saya selaku pemangku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan kepada publik, bahwa adanya ikatan suami dan istri serta mertua yang ikut mencalonkan sebagai Calon Legislatif kabupaten lingga serta sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari salah satu partai politik yang sudah terdaftar di wilayah kabupaten lingga,” kata Komisioner KPU Lingga Septiadi Syarza, Jumat (8/12/2023)
Menurutnya, perkara dari pokok aduan ini sudah selesai, ia berharap dalam hal ini jangan ada keraguan dan anggapan bahwa tidak ada nya profesional dalam keterbukaan informasi Komisi Pemilihan Umum kepada masyarakat.
“Kemudian integritas yang saya bangun terhadap lembaga ini (KPU) akan saya pertanggung jawabkan secara penuh.Dengan adanya pengaduan ke DKPP RI ini, tanpa di sadari bahwa kami para teradu sudah mrnyampaikan perihal ini secara Nasional,” ujarnya
Karena dalam pelaksanaan sidang kode etik tersebut disiarkan secara langsung oleh DKPP RI di laman sosial media. (Wn)