Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Dua Terdakwa Korupsi BBM Di Lingga Di Vonis Hakim 5 Tahun Penjara
Berita Lingga

Dua Terdakwa Korupsi BBM Di Lingga Di Vonis Hakim 5 Tahun Penjara

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Thursday, 1 February 2024
Share
Dua Terdakwa Korupsi BBM Di Lingga Di Vonis Hakim 5 Tahun Penjara (Foto : Ist)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Dua terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022 di vonis lima tahun dan lima tahun enam bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni Hendra, dan Afrianola Wisnu Brata, sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (31/1/2024).

“Tadi sidang dengan agenda putusan, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati.

Ad image

Diungkapkan Senopati, hakim memvonis terdakwa Hendra lima tahun penjara dan terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama lima tahun enam bulan penjara.

“Putusan hakim, Hendra lima tahun dan Afrianola lima tahun enam bulan penjara,” ujar Senopati.

Lebih jauh dijelaskan Senopati, terhadap terdakwa Hendra di vonis selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp728 juta, paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar, maka akan disita harta bendanya untuk dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama selama 2 tahun,” jelasnya.

Sementara, terdakwa Afrianola Wisnu Brata denda Rp400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

“Terdakwa Afrianola juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara Rp909 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka dapat menyita harta bendanya untuk dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama delapan tahun tiga bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article LAM Kepri Desa Sungai Buluh di Lingga Dikukuhkan
Next Article KPU Lingga Rakor Terkait Pendistribusian Logistik Pemilu
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaPolri

Polres Lingga Angkut 3,5 Ton Jagung Petani di Jalan Berlumpur Desa Bukit Belah

Wednesday, 17 September 2025
BeritaBerita Lingga

Bupati Apresiasi Keseriusan PT Tian Shan Alumina Indonesia Realisasikan Investasi di Lingga

Wednesday, 17 September 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Klarifikasi Isu Dugaan Pungli di Pelabuhan Roro Jagoh

Monday, 15 September 2025
BeritaBerita Lingga

Disperindag Lingga Sulap Pekarangan Jadi Kebun Cabe, Siap Panen Ratusan Kilo

Saturday, 13 September 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?