LINGGATERKINI.COM – Seorang pria dari Kabupaten Lingga di tangkap Satreskrim Polres Lingga terkait kasus dugaan pemerasan. Pria berinisial I (39) itu, memeras perempuan asal Lingga dengan mengancam menyebarkan video porno ia bersama korban.
“Atas laporan dari korban, pelaku berhasil kita amankan di Tanjung Duren, Jakarta Barat,” kata Kasar Reskrim Polres Lingga AKP Idris, Senin (12/2/2024).
Idris menjelaskan, korban dan pelaku ini memiliki hubungan berpacaran, namun korban ini telah memiliki suami.
“Korban dan tersangka ini kenal pertama kali di Facebook, yang mana mereka ini menjalin hubungan secara diam-diam dan bertemu di salah satu hotel di Dabo Singkep,” jelas Idris.
Kemudian tersangka merayu korban untuk berhubungan badan dan korban pun mengiyakan keinginan pelaku.
“Namun setelah berhubungan badan pelaku secara diam-diam foto dan video korban tanpa busana. Dan korban pun mengetahui meminta pelaku untuk menghapus foto dan video tersebut,” bebernya.
Namun selang beberapa lama setelah korban dan pelaku tidak bertemu dan hanya berkomunikasi melalui handphone.
“Tersangka ini sering meminta uang kepada korban dan tersangka mengancam korban jika tidak dikirim makan foto dan video akan disebar dan nama baik korban akan buruk di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Sehingga korban ini sering mengirimkan pelaku uang dengan total Rp 11 juta rupiah.
“Namun pelaku tetap menyebarkan foto dan video korban di medsos bertujuan untuk mencemarkan nama baik korban dikarenakan tersangka tidak mendapatkan apa yang ia inginkan,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun. (Wn)