Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Terlilit Hutang, Seorang Pemuda Di Lingga Nekat Merampok
Berita Lingga

Terlilit Hutang, Seorang Pemuda Di Lingga Nekat Merampok

Jurnalis - Rahmat Hidayat
Jurnalis - Rahmat Hidayat Published Friday, 9 February 2024
Share
Kapolsek daik Lingga saat menunjuk motor yang digunakan pelaku (Foto : Wandi)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Akibat kalah bermain judi online seorang pemuda asal Daik Lingga nekat melakukan pembegalan di SP 1 Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Utara pada Sabtu (3/2/2024) kemarin.

Pelaku melakukan aksinya di jalan SP I Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Utara dengan menggunakan parang dan mengancam seorang wanita. Sehingga membuat korban menjadi trauma dan ketakutan.

Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Daik Lingga tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk seorang pelaku pembegalan.

Ad image

“Pelaku ini karena terlilit hutang akibat bermain judi online sehingga dengan gelap mata nekat melakukan aksi pengancaman kepada seorang wanita,” kata Kapolsek Daik Lingga IPTU Pelti saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Daik Lingga, Jumat (9/2/2024).

Dikatakan Kapolsek Daik Lingga ini, pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, perbuatan yang ia lakukan karena sudah terlilit oleh hutang.

“Pelaku ini sebelumnya tidak ada catatan kriminal dan ini pertama kalinya ia melakukan perbuatan kriminal tersebut,” ujarnya.

Maka atas kejadian tersebut Kapolsek Daik Lingga menghimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati saat berkendara di jalan yang sepi.

“Kalau bisa jangan berpergian sendirian, ajak satu atau dua orang, sehingga tidak ada kesempatan untuk pelaku berbuat kejahatan. Dan paling utama selalu waspada,” imbaunya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article KPU Lingga Distribusikan Logistik Pemilu Di Mulai Di 4 Kecamatan
Next Article Gunakan Tiga Alat Berat, Akses Jalan Rusak Penghubung Tiga Desa Selesai Diperbaiki
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Aksi Sigap Unit Satlantas Polres Lingga, Pengendara Mobil Terhindar dari Bahaya

Monday, 2 February 2026
BeritaBerita Lingga

Tengkorak Manusia Ditemukan di Bawah Kolong Rumah Warga Kampung Teregeh, Lingga

Sunday, 1 February 2026
BeritaBerita Lingga

Bawaslu Lingga dan STISIP Bunda Tanah Melayu Teken MoU Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Sunday, 1 February 2026
BeritaBerita Lingga

Berkas Lengkap, Satlantas Polres Lingga Limpahkan Kasus Laka Lantas ke Kejari

Tuesday, 13 January 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?