Bawaslu Lingga Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Dana Fiktif Partai NasDem

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Bawaslu Kabupaten Lingga telah menghentikan penanganan kasus dugaan dana fiktif yang melibatkan Partai Nasdem Lingga.

Baca Juga :  KPU Lingga Harap Hakim Bawaslu Kepri Dapat Seadil-adilnya Memutus Terkait Kesalahan Administrasi Partai NasDem

Keputusan ini diambil setelah rapat pleno antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, yang mengkaji laporan dugaan dana fiktif yang diajukan Encik Basri terhadap partai tersebut.

Hasil rapat pleno tersebut, yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2024, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan Encik Basri tidak dapat dibuktikan sebagai tindak pidana Pemilu.

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, Saksi, serta ahli pidana Pemilu, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian, mereka menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Laporan mengenai dugaan dana fiktif tersebut juga dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023. Oleh karena itu, Bawaslu Lingga memutuskan untuk menghentikan penanganan terhadap pelanggaran ini,” kata Fidya saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga :  Waspada, Nama Istri Bupati Lingga Maratusholiha Dicatut Penipu Lewat Whatsapp

Keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu melalui formulir B.18 Formulir pengumuman. Dengan demikian, kasus ini ditutup dan tidak akan dilanjutkan lagi oleh pihak yang berwenang.

“Maka dari itu penanganan pelanggaran ini dihentikan dan akan kita umumkan sesuai dengan formulir B. 18 Form pengumuman,” jelasnya.

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait pemilu di Kabupaten Lingga. Meskipun ada laporan yang dibuat, namun setelah proses yang cermat, tidak ditemukan cukup bukti untuk membenarkan dugaan tersebut.

Partai Nasdem Lingga dan 25 calon anggota legislatif yang terlibat dalam laporan tersebut dapat bernafas lega dengan keputusan ini. Namun demikian, hal ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bertanggung jawab dalam melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi.

Menghentikan penanganan kasus ini juga menyediakan sumber daya dan waktu bagi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga untuk fokus pada kasus-kasus lain yang membutuhkan perhatian serius dalam rangka menjaga keadilan dan integritas pemilu di daerah tersebut.

Oleh karena itu, keputusan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga untuk menghentikan penanganan kasus dugaan dana fiktif Partai Nasdem Lingga menjadi titik akhir dari proses hukum yang telah dilalui, menekankan pentingnya proses pengkajian yang cermat dalam menangani setiap laporan yang dikeluarkan. (Wn)

Share.

Leave A Reply