LINGGATERKINI.COM – Ketua KPU Lingga Ardhy Aulia berharap majelis hakim Bawaslu Kepri dapat mengkaji dengan sebaik baiknya agar membuat keputusan seadil-adilnya untuk sidang dugaan kesalahan adminitrasi Partai Nasdem ini.
Baca Juga : Pemkab Lingga Buka Penyelenggaran Seleksi Calon Paskibraka
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU pada sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran adminitrasi Partai NasDem Lingga sebagai terlapor 2 dan KPU Lingga sebagai terlapor 1 atas Laporan dana Kampanye.
Yang dilaksanakan Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang dan disiarkan secara Live straming melalui kanal YouTube Bawaslu Kepulauan Riau pada hari ini Rabu, 24 April 2024
“Dengan bukti dan uraian disertai dengan bukti yang dilaporkan terlapor 1 (KPU Lingga) meminta Bawaslu Kepri menerima esepsi terlapor 1 serta mengkaji dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata Ardi, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga : Progres Pemasangan Kabel Bawah Laut Di Lingga Hampir Rampung
Dalam esepsi tersebut, Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia menyampaikan, pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi KPU Lingga dalam melaksanakan pemilihan umum sesuai dalam peraturan pemilu Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.
Lanjutnya, berkaitan dengan permintaan pencabutan laporan keuangan dana kampaye Partai NasDem yang dilakukan oleh mantan Bendahara Partai Nasdem, Encek Basri. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan aturan tentang dana kampaye yang berlaku, KPU Lingga tidak memiliki wewenang untuk memenuhi permintaan tersebut
“Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak diberikan wewenang untuk mencabut atau menarik kembali laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik yang telah diterima,” jelasnya.
Tambah Ardi, Bawaslu Kabupaten Lingga selalu hadir dan mengawasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu Kabupaten Lingga kemarin dan sampai dengan tahapan pelaporan dana kampanye selesai
“Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak atau belum menerima teguran atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lingga yang dikarena menyelenggarakan tahapan pemilu yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan dalam pemilu tahun 2024,” bebernya.
Diketahui, Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari Senin, 29 April 2024. (Wn)