LINGGATERKINI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lingga menggeledah kantor Disdikpora Lingga usai menetapkan Ketua Umun dan Harian Koni Lingga sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah anggaran APBD Lingga 2021-2022.
Baca Juga : Jaksa Geledah Kantor Disdikpora Lingga
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti baru dari kasus korupsi di Koni Lingga.
“Di Kantor Disdikpora Daik, tindaklanjut pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga,” kata Senopati, Kamis (30/5/2024).
Seno mengungkapkan, dari hasil penggeledahan ada beberapa yang dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Alhamdulillah ada beberapa yang kita sita dari ruangan yang kita geledah,” ujarnya.
Baca Juga : Jaksa Sebut Selisih Dana Belanja Koni Lingga Untuk Kepentingan Pribadi Tersangka
Dijelaskaninya, barang yang didapat berupa dokumen 1 bundel terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022.
Kemudian 2 unit laptop terkait pembuatan alur penerimaan, pembuatan dan rekomendasi serta persetujuan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022.
“Saat ini masih proses penggalian data lainnya yg masih dilakukan pencarian terkait surat masuk dan surat keluar,” bebernya.
Disinggung apakah ada tersangka lainnya, Seno mengatakan, Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan komitmennya untuk membuktikan fakta-fakta yang ada di persidangan terkait keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Kita akan lihat lagi sesuai fakta persidangan nantinya,” imbunhnya. (Wn)