Jaksa Sebut Selisih Dana Belanja Koni Lingga Untuk Kepentingan Pribadi Tersangka 

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Kejari Lingga menyebutkan rancangan anggaran biaya atau RAB di Koni Lingga tanpa melalui mekanisme AD ART yang tidak sesuai.

Baca Juga : Jaksa Tetapkan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga Tersangka Korupsi

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Lingga Senopati pada saat menetapkan Ketua Umum dan Ketua Harian Koni Lingga sebagai tersangka korupsi dana hibah.

“Jadi kedua tersangka ini tanpa melibatkan bagian perencanaan anggaran dan bendahara serta menyusun dan di sahkan RAB tersebut untuk di usulkan ke Bupati Lingga melalui Disdikpora Lingga guna memperoleh dana hibah,” kata Senopati, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga : Sidang Perkara Pencabulan Di Hutan Tahfiz Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan

Setelah menerima dana hibah dari Pemda Lingga adapun penggunaan para tersangka menyesuaikan dengan item-item yang ada di dalam RAB.

“Namun bagaimana pertanggungjawabannya para tersangka bersekongkol membuat SPJ palsu agar para tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih dana yang diperoleh,” jelasnya.

SPJ tersebut dibuat tanpa melalui bendahara, selanjutnya pada 2022 para tersangka kembali membuat RAB dengan cara yang sama namun mereka mendapatkan anggaran yang lebih besar, oleh karena diperuntukkan kegiatan Poprov tahun 2022 di Kabupaten Bintan.

“Sama halnya terkait penggunaan belanja hibah disesuaikan item pada RAB terkait dokumen pertanggungjawaban penggunaan belanja seragam, belanja makan altit serta dana pimpinan cabor pelaksanaan poprov di Bintan tahun 2022 koni lingga laporan penggunaannya berupa spj menggunakan kuitansi palsu,” bebernya.

Adapun atas selisih dana belanja dimaksud dipergunakan oleh mereka untuk kepentingan pribadinya.

“Bahwa adapun dana belanja hibah digunakan oleh tersangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu berasal dari belanja honorarium sekretariat koni atau gaji atau upah staf koni berupa tugas dari tukang sapu, tukang bersih-bersih dan penjaga kantor, dana pembinaan cabor, belanja makan poprov dan belanja seragam Poprov,” bebernya.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar pasal 2, pasa 3 jo pasal 18 sebagaimana uu tipidkor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp. (Wn)

Share.

Leave A Reply