Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Sidang Perkara Pencabulan Di Hutan Tahfiz Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan
Berita Lingga

Sidang Perkara Pencabulan Di Hutan Tahfiz Digelar Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 29 May 2024
Share
Kasi Intel Kejari Lingga Ade Chandra (Foto : Wandi)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Kasus pencabulan di pesantren hutan Tahfiz Quran Dabo Singkep beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga Tersangka Korupsi

Dimana sidang perdana akan digelar pada Rabu, (29/5/2024) secara online dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa berada di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Majelis Hakim berada di Tanjungpinang dan Jaksa berada di Kejari Lingga.

Ad image

Kasi Intel Kejari Lingga Ade Chandra mengatakan, terkait dengan perkara pencabulan di pesantren Hutan Tahfiz beberapa waktu lalu saat ini dalam tahapan agenda pembacaan dakwaan.

“Hari ini kita laksanakan sidang perdana kasus pencabulan di pesantren hutan tahfiz dabo singkep dengan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga : Dinas PUTR Lingga Akan Lakukan Pelebaran Jalan di Wilayah Kelurahan Dabo Lama

Dijelaskannya, kalau untuk pemeriksaan nanti ak dibuktikan dipersidangan pada minggu selanjutnya.

“Dan kita akan minta keterangan dari saksi-saksi untuk pembuktian sesuai dengan dakwaan kepada para terdakwa,” ujarnya.

Untuk saat ini belum masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi namun berdasarkan dakwaan pihaknya menggunakan dakwaan primer.

“Yang mana dengan pasal 81 ayat 3 uu RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 kuhp subsider pasal ayat 1,” jelasnya. (Wn)

TAGGED: Hutan Tahfiz quran, Kasus pencabulan, lingga, Sudah perdana
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinas PUTR Lingga Akan Lakukan Pelebaran Jalan di Wilayah Kelurahan Dabo Lama
Next Article Jaksa Sebut Selisih Dana Belanja Koni Lingga Untuk Kepentingan Pribadi Tersangka 
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Ujian UT Kepri di Lingga Sukses Digelar, Ini Pesan untuk Mahasiswa

Wednesday, 25 June 2025
BeritaBerita Lingga

Main Domino Bareng Anggota, Begini Cara Humanis Kapolres Lingga Rayakan Hari Bhayangkara

Wednesday, 25 June 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Hadirkan Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Lewat Sunatan Massal

Tuesday, 24 June 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Salurkan Sembako di Dabo Singkep, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Monday, 23 June 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?