LINGGATERKINI.COM – Balai Pelestarian Kebudayaan BPK) Wilayah IV Kepri-Riau berencana akan turunkan staf Pamong Budaya untuk melakukan pengecekan informasi renovasi tanpa izin pemerintah daerah Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah.
Baca Juga : Kapolres Lingga Buka Turnamen Bola Voli Bhayangkara
Hal ini disampaikan Kepala BPB Kepri, Jumhari, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi cagar budaya.
“Hal ini dilakukan sebagai dasar pembuatan rekomendasi hal apa yang akan dilakukan selanjutnya,” kata Jumhari. Senin (10/6/2024).
Baca Juga : Dinas PUTR Lingga Buat FS Untuk Bangun Jalan Menuju Desa Tanjung Irat
Dikatakan, dalam melakukan pengecekan pihaknya akan menurunkan Pamong Budaya BPB Kepridan tim ahli. Saat ini, Pamong Budaya BPB Kepri masih ada kegiatan di Jakarta.
“Insya Allah setelah dari Jakarta nanti akan langsung turun ke lokasi cagar budaya,” ujarnya.
Berdasarkan SK Bupati Lingga No 482/KPTS/XI/2019 Tentang Penetapan Situs Struktur Bangunan dan Benda Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lingga. Wisma Timah termasuk salah satu bangunan cagar budaya yang harus dilindungi keberadaanya.
Namun sayangnya, Bupati Lingga. Muhammad Nizar, mengaku tidak dapat melarang renovasi yang dilakukan karena bangunan Wisma Timah tersebut merupakan properti pribadi.
Pernyataan Bupati Lingga ini jelas tidak sejalan dengan amanah UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Perda Kabupaten Lingga No 10 Tahun 2017 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. (Red)