LINGGATERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Lingga melayangkan surat teguran kepada pemilik Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah terkait renovasi yang sedang dilakukan di bangunan bersejarah tersebut.
Baca Juga : JPU Hadirkan Saksi-saksi Pada Kasus Pelecehan di Ponpes Hutan Tahfiz Lingga
Renovasi ini dipermasalahkan karena kabarnya bangunan cagar budaya tersebut akan diubah menjadi tempat hiburan.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengingatkan tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi pemilik jika ingin melakukan renovasi pada bangunan cagar budaya.
Pamong Budaya dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga, Indra Wardi, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah terkait renovasi yang sedang dilakukan saat ini.
“Isi surat salah satunya terkait aturan dan ketentuan yang harus dilakukan sebelum dilakukan renovasi untuk bangunan yang termasuk cagar budaya,” katanya, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga : Santri Ponpes Hutan Tahfiz Quran Lingga Sulit Dapatkan Surat Keterangan Lulus
Selain mengirim surat, Indra Wardi juga turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan pengamatannya dan informasi dari tukang bangunan di tempat, diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan saat ini hanya sebatas pengecatan.
“Mereka (tukang bangunan) mengaku hanya melakukan pengecatan. Tidak ada merubah bentuk. Kami juga periksa memang kelihatan tidak berubah, hanya di cat,” jelas Indra.
Awalnya, sempat dicurigai adanya pergantian pada atap bangunan yang tampak baru. Namun, setelah pemeriksaan lebih teliti, Indra memastikan bahwa yang dilakukan hanya pengecatan, sehingga atap terlihat baru.
Baca Juga : Tokoh Masyarakat Lingga Serukan Pengembalian Aset Sejarah Dabo Singkep
Indra menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepri-Riau untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai renovasi ini.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan tentang pelestarian cagar budaya,” bebernya
Wisma Timah sendiri telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Bupati Lingga No 482/KPTS/XI/2019.
Penetapan ini juga didukung oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Berita mengenai renovasi Wisma Timah tanpa izin untuk dijadikan tempat hiburan telah memicu kekhawatiran di kalangan pemerhati cagar budaya dan masyarakat setempat.
Mereka berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah tegas bukan hanya sebatas memberikan teguran guna memastikan perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah ini, agar nilai sejarah dan budaya dari Wisma Timah tetap terjaga. (Wn)