LINGGATERKINI.COM – Kasus tindak pidana pencabulan di Pondok pesantren di Kabupaten Lingga kedua terdakwa di tuntut 12 tahun penjara.
Baca Juga : Terdakwa Pencabulan di Ponpes Lingga Dituntut 12 Tahun
Atas tuntutan tersebut para orang tua dari korban yang hadir pada persidangan mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Lingga.
“Seharusnya itu hukumnya seumur hidup, karena korbannya bukan satu orang melainkan 9 orang, tuntutan macam apa ini, mana keadilan yang diberi kepada kami ini,” ungkap salah satu orang tua saat mengikuti sidang di Pengadilan Kelas IA Tanjungpinang di Dabo Singkep, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, tidak ada keadilan yang diberikan oleh JPU kepada kedua terdakwa, sebab tuntutan tersebut terlalu ringan dengan apa yang di alami oleh santri yang menjadi korban.
“Bagaimana nasib anak-anak kami yang menjadi korban pencabulan. 12 tahun itu bukan lah waktu yang lama, sementara anak-anak kami yang menjadi korban harus menahan malu atas kejadian tersebut,” katanya dengan berlinang air mata.
Baca Juga : Sidang Asusila di Ponpes Lingga Digelar Hari Ini
Bahkan pelaku masih bisa tersenyum saat keluar dari persidangan. Seolah-olah kedua terdakwa merasa tidak pernah menyesal dengan perbuatannya.
“Pelaku pencabulan ini bahkan masih bisa tertawa saat di giring keluar dari persidangan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga Andri Ghifary mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di rangkum dan di kaji sehingga disimpulkan kedua terdakwa dituntut 12 tahun.
“Kami merasa sudah sangat pantas kedua terdakwa di tuntut 12 tahun penjara, karena melihat dari fakta persidangan maka dapat kami simpulkan segitu,” katanya.
Hakim ketua Boy Silendra mengatakan, kedua terdakwa kasus pencabulan di Kabupaten Lingga dituntut pidana 12 dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Jadi kita berikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan di Minggu depan pada tanggal 10 Juli 2024,” kata Boy saat diwawancarai. (Wn)