LINGGATERKINI.COM – KPU Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan pada Pilkada Kabupaten Lingga tahun 2024.
Dan untuk tahapan pencalonan akan berlangsung dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai nanti ditetapkan calon pada tanggal 23 September 2024.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Septiadi Syarza mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada parpol terkait pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 Yang mana tentang pencalonan kepala daerah khususnya di Kabupaten Lingga.
Dijelaskannya, terkait status calon kepala daerah baik yang berstatus ASN, atau dari DPD, DPR, dan DPRD yang ingin mencalonkan wajib mengundurkan diri.
“Bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati maupun Wakil Bupati wajib mengundurkan diri,” katanya, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, yang bersangkutan harus menyampaikan surat tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kabupaten kota.
“Dan apabila pada saat penetapan calon kepala daerah belum bisa memberikan tanda terima pengunduran diri maka yang bersangkutan harus mengeluarkan surat keterangan bahwa tanda terima dari pejabat berwenang itu masih dalam proses,” jelasnya.
Dan sejauh ini KPU Kabupaten lingga belum dapat memastikan bahwa bakal ada calon ASN yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati maupun Wakil Bupati.
“Meski isu yang berkembang saat ini di publik sudah ada namun kita sesuai dengan administrasi yang terima itu belum menerima berkas apapun,” imbuhnya. (Wn)