LINGGATERKINI.COM – KPU Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan pada Pilkada Kabupaten Lingga tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di One Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (26/7/2024).
Ketua KPU Lingga Ardhi Aulia mengatakan, melalui kegiatan ini dapat memberikan informasi dan menjadi bahan diskusi seperti apa tahapan pencalonan.
“Dan untuk tahapan pencalonan akan berlangsung dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai nanti ditetapkan calon pada tanggal 23 September 2024,” kata Ardhi.
Menurutnya, tahapan Pilkada 2024 ini terhitung masanya 30 hari lagi, yang mana dari masing-masing partai maupun individu pasangan calon dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Maka dapat kita hitung masanya 30 hari lagi masing-masing partai individu pasang calon dapat mempersiapkan calon yang akan di usung. Dan tentu KPU sebagai penyelenggara menyiapkan fasilitas dalam Pilkada 2024 ini,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Septiadi Syarza mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada parpol terkait pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
“Yang mana tentang pencalonan kepala daerah khususnya di Kabupaten Lingga,” katanya.
Dijelaskannya, terkait status calon kepala daerah baik yang berstatus ASN, atau dari DPD, DPR, dan DPRD yang ingin mencalonkan wajib mengundurkan diri.
“Dan untuk calon ASN yang akan mencalonkan sebagai Bupati ataupun Wakil Bupati sesuai dengan PKPU nomor 8 itu wajib mengundurkan diri dari pihak yang berwenang,” jelasnya.
Selain itu, yang bersangkutan harus menyampaikan surat tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kabupaten kota.
“Dan apabila pada saat penetapan calon kepala daerah belum bisa memberikan tanda terima pengunduran diri maka yang bersangkutan harus mengeluarkan surat keterangan bahwa tanda terima dari pejabat berwenang itu masih sedang dalam proses,” bebernya.
Dan sejauh ini KPU Kabupaten lingga belum dapat memastikan bahwa bakal ada calon ASN yang akan mencalonkan sebagai kepala Daerah.
“Meski isu yang berkembang di publik sudah ada namun KPU Lingga sesuai dengan administrasi yang kami terima itu belum ada,” imbuhnya. (Wn)