LINGGATERKINI.COM – Sidang lanjutan bagi kedua terdakwa kasus tindak asusila yang melibatkan korban sebanyak sembilan orang Santriwati di salah satu Pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Lingga, akan digelar hari ini.
Baca Juga : JPU Hadirkan Saksi-saksi Pada Kasus Pelecehan di Ponpes Hutan Tahfiz Lingga
Pasalnya, sidang sempat ditunda pada Rabu (26/6/2024) kemarin dan direncanakan akan digelar pada Rabu (3/7/2024).
Kasi Intel Kejari Lingga Ade Chandra mengatakan, untuk sidang asusila bagi kedua terdakwa akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Ya, untuk jadwal pembacaan tuntutan bagi kedua terdakwa akan dilaksanakan pada hari ini. Untuk pembacaannya dilaksanakan secara offline yang mana hakim hadir di Dabo Singkep,” katanya saat di konfirmasi.
Baca juga: Pelaku Asusila di Ponpes Berstatus PTT Dispar Lingga
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa berinisial Ru alias Ed (51) adalah ayah kandung dari pendiri Ponpes, sedangkan RS (22) adalah anak kandungnya.
Keduanya merupakan pimpinan Ponpes dan pengasuh santri dan santriwati.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencabulan terhadap sejumlah Santriwati. Dimana diantara Santriwati yang menjadi korban masih berusia di bawah umur.
Baca Juga : Kasus Asusila Santri, Kemenag Lingga Akan Cabut Izin Ponpes Halimatussa’diyah
Sidang lanjutan kasus ini menjadi perhatian utama masyarakat Kabupaten Lingga serta menjadi penilaian terhadap hukum yang berlaku.
Kasus ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat di Kabupaten Lingga, yang selama ini mengandalkan Ponpes tersebut untuk pendidikan agama anak-anak mereka. (Wn)