LINGGA TERKINI – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Anton (33) yang berperan sebagai marketing judi online di Batam. Anton ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi dengan nama “gojek slot game online terpercaya” melalui aplikasi WhatsApp.
Modus Operandi
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si , menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus mengirimkan link situs judi ke sejumlah orang melalui WhatsApp. Anton mendapatkan keuntungan sebesar 5% dari total kekalahan pemain yang bergabung melalui link yang ia sebarkan.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pemain. Kami melakukan deposit sebesar Rp 280 ribu ke rekening yang mendaftar atas nama Oktavino Joni dan menarik (withdraw) Rp 200 ribu,” ujar Kombes Pol Ompusunggu saat konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan bukti adanya praktik perjudian dan keberadaan tersangka. Anton ditangkap pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB . Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan bukti berupa link pengiriman situs judi melalui WhatsApp.
“Server dari situs judi ini kami duga berada di Kamboja. Saat ini, selain tersangka Anton, ada satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial Paus ,” tambah Kapolresta Barelang.
Barang Bukti Yang Disita
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 unit handphone milik tersangka yang berisi link situs judi.
- 1 lembar rekening koran bank BCA atas nama tersangka.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 11 Tahun 2008. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar .
Imbauan Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku perjudian online yang merusak tatanan sosial masyarakat,” pungkas Kombes Pol Ompusunggu.
Dengan diungkapkannya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap praktik perjudian online yang dapat merugikan banyak pihak. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.