Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Kriminal > Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Tersangka Pemasaran Judi Online di Batam
Kriminal

Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Tersangka Pemasaran Judi Online di Batam

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Sunday, 17 November 2024
Share
Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Anton (33) yang berperan sebagai marketing judi online di Batam.
SHARE

LINGGA TERKINI – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Anton (33) yang berperan sebagai marketing judi online di Batam. Anton ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi dengan nama “gojek slot game online terpercaya” melalui aplikasi WhatsApp.

Modus Operandi

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si , menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus mengirimkan link situs judi ke sejumlah orang melalui WhatsApp. Anton mendapatkan keuntungan sebesar 5% dari total kekalahan pemain yang bergabung melalui link yang ia sebarkan.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pemain. Kami melakukan deposit sebesar Rp 280 ribu ke rekening yang mendaftar atas nama Oktavino Joni dan menarik (withdraw) Rp 200 ribu,” ujar Kombes Pol Ompusunggu saat konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024).

Ad image

Penangkapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan bukti adanya praktik perjudian dan keberadaan tersangka. Anton ditangkap pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB . Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan bukti berupa link pengiriman situs judi melalui WhatsApp.

“Server dari situs judi ini kami duga berada di Kamboja. Saat ini, selain tersangka Anton, ada satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial Paus ,” tambah Kapolresta Barelang.

Barang Bukti Yang Disita

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:

  1. 1 unit handphone milik tersangka yang berisi link situs judi.
  2. 1 lembar rekening koran bank BCA atas nama tersangka.

Pasal yang Dikenakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 11 Tahun 2008. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar .

Imbauan Kapolresta Barelang

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku perjudian online yang merusak tatanan sosial masyarakat,” pungkas Kombes Pol Ompusunggu.

Dengan diungkapkannya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap praktik perjudian online yang dapat merugikan banyak pihak. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

TAGGED: Batam, Judi online, Polresta Barelang
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rumah di Cengkareng Disulap Jadi Kebun Ganja Digerebek, 1 Pelaku Diamankan
Next Article Rumah Panggung Diatas Laut Tanjungpinang Roboh Dikarenakan Kayu Penyangga Lapuk Rumah Panggung Diatas Laut Tanjungpinang Roboh Dikarenakan Kayu Penyangga Lapuk
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BatamBeritaSeputar KEPRI

Paspor Sambil Ngopi di Mall? Ini Program Eazy 1000 Passport di Batam!

Friday, 30 May 2025
KriminalSeputar KEPRI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Sekda: “Ini Bentuk Nyata Menjaga Generasi Muda”

Thursday, 17 April 2025
BatamBerita

Kapolri Tegaskan Sinergi Antarinstansi Penting untuk Cegah TPPO dan PMI Ilegal

Friday, 30 May 2025
BeritaKriminal

Tragedi Yahukimo: Tim Gabungan TNI-Polri Tangani 9 Korban Pembunuhan Brutal oleh KKB

Tuesday, 15 April 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?