LINGGA TERKINI – Pemko Tanjungpinang kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025, pemerintah kota menetapkan aturan operasional bagi berbagai tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menetapkan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, biliar, game online, PlayStation, dan warnet harus ditutup total selama lima hari tertentu. Penutupan ini dilakukan selama dua hari di awal Ramadan, satu malam dalam peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadan dan 1 Syawal. Kebijakan ini diberlakukan agar momen suci Ramadan dapat dijalani dengan khidmat oleh seluruh umat Muslim.
Untuk tempat hiburan lainnya, terdapat pembatasan jam operasional. Fasilitas seperti karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, pijat tunanetra, serta spa hanya diizinkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan dilanjutkan pada malam hari dari pukul 21.00–24.00 WIB. Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta gelper ditutup selama bulan Ramadan, kecuali fasilitas hiburan di hotel yang masih diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB.
Aturan juga mengatur operasional rumah makan, restoran, dan kafe yang menyediakan fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Penggunaan peralatan tersebut harus dilakukan tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yaitu antara pukul 21.00–24.00 WIB. Meski demikian, rumah makan dan usaha sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang memasang tirai atau penutup yang dapat menyembunyikan aktivitasnya.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan. Aturan lain menyebutkan bahwa tempat hiburan tidak diperkenankan menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.
Pemerintah kota menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SE tersebut ditujukan kepada pemilik usaha di berbagai sektor, mulai dari diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, hingga hotel. Pemko Tanjungpinang mengimbau agar seluruh pihak mematuhi aturan demi menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan nyaman.