LINGGA TERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggelar Sosialisasi Pengawasan Investasi di aula Singgih, S.H., kantor Kejari Tanjungpinang, pada Selasa (29/4). Acara ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan investasi di Kota Tanjungpinang, yang memiliki potensi besar dalam menarik investasi.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan yang kuat dan terkoordinasi dalam mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan. Menurut Atik, meskipun investasi adalah pilar penting dalam pembangunan daerah, tanpa pengawasan yang baik, hal ini dapat menimbulkan kerugian negara dan masalah hukum.
“Investasi harus berjalan sesuai aturan yang ada, transparan, dan adil. Kejaksaan hadir untuk memberikan rasa aman kepada investor, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Atik. Ia juga mengajak seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang untuk bersinergi dalam membangun sistem pengawasan yang terkoordinasi dengan baik.
Atik berharap pengawasan berbasis prinsip good governance dapat membantu Tanjungpinang menjadi kota yang lebih maju, bersih, dan berdaya saing.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen Pemko Tanjungpinang untuk mempercepat proses perizinan dan mempermudah berusaha, salah satunya melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Sistem ini menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, dengan mengutamakan transparansi.
“Dengan OSS-RBA dan Mal Pelayanan Publik (MPP), kami berupaya mengatasi hambatan yang mengganggu kelancaran investasi. Sistem ini mempermudah usaha dengan risiko rendah, sementara yang berisiko tinggi akan mendapat pendampingan lebih lanjut,” ujar Raja Ariza.
Pemko Tanjungpinang juga mengembangkan MPP, yang menyatukan layanan perizinan dan non-perizinan dari berbagai instansi dalam satu tempat, untuk mempermudah para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.
Selain itu, Raja Ariza mengajak seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Tanjungpinang. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menjamin kepastian hukum bagi investor.
Acara ini dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Investasi antara bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang dan DPMPTSP Kota Tanjungpinang, yang disaksikan oleh Plt. Kajari dan Wakil Wali Kota. Penandatanganan ini juga menandai penyerahan plakat sebagai simbol komitmen bersama.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan simbolis dokumen perizinan pendirian klinik hasil kolaborasi pengawasan investasi senilai Rp2,3 miliar antara Kejari dan DPMPTSP.
Acara diakhiri dengan pemaparan dari Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Sekda Zulhidayat, kepala DPMPTSP, serta Dinas PUPR, yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara para kepala OPD Pemko dan stakeholder Tanjungpinang.