LINGGA TERKINI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam operasi yang digelar di empat titik berbeda di wilayah Kota Palu.
Operasi ini berlangsung bertahap dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MF (20) dan MZ (47). Satu pelaku lainnya, berinisial LN (25), masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam konferensi pers pada Jumat (11/4/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.
“Bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, MF, di wilayah Watusampu. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat melihat petugas,” ungkap Kombes Djoko.
Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka kedua, MZ, di sebuah kos di Jalan Garuda pada malam harinya.
“Tersangka MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu tambahan di lemari pakaian,” tambahnya.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman, Selasa (8/4) dini hari. Di lokasi ini, petugas menemukan sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 4.412,271 gram sabu dari operasi ini.
“Jika kita hitung, satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang. Artinya, lebih dari 22.000 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba, ” tegas Kombes Djoko.
Dalam pemeriksaan, MZ mengaku mengambil barang haram itu dari wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS, dengan pola operasi: menjemput, menyimpan, lalu mendistribusikan sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Polda Sulteng terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Bersama kita bisa cegah generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Djoko.