Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > KPU Lingga Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 
Berita Lingga

KPU Lingga Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Friday, 26 July 2024
Share
KPU Lingga Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada (Foto : Wandi)
SHARE

 

LINGGATERKINI.COM – KPU Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan pada Pilkada Kabupaten Lingga tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di One Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (26/7/2024).

Ad image

Ketua KPU Lingga Ardhi Aulia mengatakan, melalui kegiatan ini dapat memberikan informasi dan menjadi bahan diskusi seperti apa tahapan pencalonan.

“Dan untuk tahapan pencalonan akan berlangsung dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai nanti ditetapkan calon pada tanggal 23 September 2024,” kata Ardhi.

Menurutnya, tahapan Pilkada 2024 ini terhitung masanya 30 hari lagi, yang mana dari masing-masing partai maupun individu pasangan calon dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Maka dapat kita hitung masanya 30 hari lagi masing-masing partai individu pasang calon dapat mempersiapkan calon yang akan di usung. Dan tentu KPU sebagai penyelenggara menyiapkan fasilitas dalam Pilkada 2024 ini,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Septiadi Syarza mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada parpol terkait pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

“Yang mana tentang pencalonan kepala daerah khususnya di Kabupaten Lingga,” katanya.

Dijelaskannya, terkait status calon kepala daerah baik yang berstatus ASN, atau dari DPD, DPR, dan DPRD yang ingin mencalonkan wajib mengundurkan diri.

“Dan untuk calon ASN yang akan mencalonkan sebagai Bupati ataupun Wakil Bupati sesuai dengan PKPU nomor 8 itu wajib mengundurkan diri dari pihak yang berwenang,” jelasnya.

Selain itu, yang bersangkutan harus menyampaikan surat tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang kepada KPU Kabupaten kota.

“Dan apabila pada saat penetapan calon kepala daerah belum bisa memberikan tanda terima pengunduran diri maka yang bersangkutan harus mengeluarkan surat keterangan bahwa tanda terima dari pejabat berwenang itu masih sedang dalam proses,” bebernya.

Dan sejauh ini KPU Kabupaten lingga belum dapat memastikan bahwa bakal ada calon ASN yang akan mencalonkan sebagai kepala Daerah.

“Meski isu yang berkembang di publik sudah ada namun KPU Lingga sesuai dengan administrasi yang kami terima itu belum ada,” imbuhnya. (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sempat Dikabarkan Hilang Saat Melaut, Seorang Guru Di Senayang Ditemukan Selamat
Next Article KPU Lingga Sebut ASN Yang Maju Dalam Pencalonan Pilkada Wajib Mengundurkan Diri
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Ribuan “Cacing Pita” Gegerkan Wisata Bukit Tumang, Drainase Disemprot Damkar

Tuesday, 7 October 2025
BeritaBerita LinggaTer-Update

Silaturahmi dengan Coffee Morning, Wabup Lingga Beberkan Progres Akhir Investasi PT Tianshan

Sunday, 5 October 2025
BeritaBerita Lingga

Edukasi Jalan Raya, Satlantas Lingga Sosialisasi & Bagi Brosur ke Pengendara R2/R4

Friday, 3 October 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

PDAM Tirta Lingga Rayakan Ulang Tahun dengan Paket Sembako Murah

Tuesday, 30 September 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?