LINGGATERKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Lingga telah menetapkan data pemilih sementara atau DPS sebanyak 74.290 pemilih.
Data tersebut bersumber dari data hasil pleno di DPHP atau data pemilih hasil pemutakhiran dari PPS yang telah di pleno di tingkat PPK dan kemudian di bacakan di tingkat Kabupaten.
“Kemudian sumber lainnya kita memperhatikan tanggapan masyarakat, rekomendasi Bawaslu serta analisis data ganda yang didapatkan oleh KPU pasca pleno di PPK,” kata Ketua KPU Lingga Ardhi Aulia saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).
Dijelaskan Ardhi, untuk laki-laki sebanyak 38.065 dan perempuan 36.225 sehingga total Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Lingga berjumlah 74.290 pemilih yang tersebar di 233 TPS.
“Di dapati akhirnya kita proyeksikan dalam DPS kita dengan 233 TPS yang mana laki-laki 38065 dan perempuan 36.225 sehingga total pemilih 74.290, yang tersebar di 233 TPS. Ini juga merupakan 232 TPS reguler ditambah satu TPS dari lokasi khusus Lapas Dabo Singkep,” jelasnya.
Selanjutnya data tersebut akan diumumkan ke masing-masing papan pengumuman di setiap desa untuk mendapatkan tanggapan dari pada masyarakat.
“Nantinya kita tuangkan kedalam data pemilih hasil perbaikan yang kemudian kita tetapkan menjadi DPT Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.
Ardhi berharap agar masyarakat dapat melakukan pengecekan ke masing-masing dinding pengumuman di Desa tentang data pemilih untuk Pilkada.
“Dan juga bisa lewat pengecekan DPT online kita yang ada di website, nanti seandainya belum masuk sebagai data pemilih dapat menyampaikan langsung PPS karena kita telah membuka posko pengaduan agar dapat di tindak lanjuti oleh PPS,” imbuhnya, mengakhiri.{**}