Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Tanjung Pinang > Pemko Tanjungpinang Segera Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025
Tanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Segera Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Friday, 17 January 2025
Share
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 direncanakan akan diserahkan pada minggu ini.
SHARE

LINGGA  TERKINI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengungkapkan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 direncanakan akan diserahkan pada minggu ini. Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih masa jabatan 2025-2030, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/1/2025).

Zulhidayat menjelaskan, saat ini proses pencetakan dokumen DPA masih berlangsung sembari menunggu kedatangan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang yang sedang berada di luar daerah.

“Kami menyesuaikan dengan jadwal Pak Pj. Proses pencetakan DPA tetap berjalan sambil menunggu beliau kembali,” ujar Zulhidayat.

Ad image

Meski DPA segera diserahkan, pelaksanaan kegiatan daerah belum sepenuhnya bisa dimulai. Zulhidayat menyebutkan bahwa hal ini terkait dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024. Surat edaran tersebut berisi arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.

“Surat edaran tersebut menjadi pedoman kami, khususnya terkait penundaan pelaksanaan anggaran dan penyesuaian transfer ke daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pusat masih perlu dipertajam sebelum pelaksanaan kegiatan di tingkat daerah.

“Apakah semua kegiatan bisa langsung dijalankan? Saya pikir belum semuanya, karena harus menyesuaikan dengan surat edaran tersebut,” imbuh Zulhidayat.

Penyerahan DPA menjadi langkah penting dalam menyusun pelaksanaan anggaran tahun ini. Pemko Tanjungpinang diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pusat untuk memastikan program-program prioritas berjalan sesuai target, meski ada beberapa penyesuaian terkait kebijakan transfer anggaran.(Eca)

TAGGED: Anggaran Daerah, DPA 2025, Pemko Tanjungpinang
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemko Tanjungpinang Sosialisasikan Penyusunan LPPD dan LKPj Tahun Anggaran 2024
Next Article Dinas PUPR Tanjungpinang Bahas Kebijakan Teknis Pelaksanaan PKKPR Pasca Pengesahan RTRW

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaTanjung Pinang

KMP Kelurahan Dabo Resmi Diluncurkan, Wabup Lingga Apresiasi Inisiatif Pengurus

Thursday, 14 August 2025
BeritaTanjung Pinang

Berbagai di Idul Adha 1446 H, PT PLN IP UBP Kepri Potong 3 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Thursday, 12 June 2025
BeritaSeputar KEPRI

Kejari Tanjungpinang dan Pemko Bangun Sinergi Pengawasan Investasi Demi Kemajuan Kota

Tuesday, 29 April 2025
BeritaEkonomiSeputar KEPRITanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Siap Tindak Lanjuti Langkah Pengendalian Inflasi

Tuesday, 29 April 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?