LINGGA TERKINI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengungkapkan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 direncanakan akan diserahkan pada minggu ini. Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna pengumuman penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih masa jabatan 2025-2030, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/1/2025).
Zulhidayat menjelaskan, saat ini proses pencetakan dokumen DPA masih berlangsung sembari menunggu kedatangan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang yang sedang berada di luar daerah.
“Kami menyesuaikan dengan jadwal Pak Pj. Proses pencetakan DPA tetap berjalan sambil menunggu beliau kembali,” ujar Zulhidayat.
Meski DPA segera diserahkan, pelaksanaan kegiatan daerah belum sepenuhnya bisa dimulai. Zulhidayat menyebutkan bahwa hal ini terkait dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024. Surat edaran tersebut berisi arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.
“Surat edaran tersebut menjadi pedoman kami, khususnya terkait penundaan pelaksanaan anggaran dan penyesuaian transfer ke daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pusat masih perlu dipertajam sebelum pelaksanaan kegiatan di tingkat daerah.
“Apakah semua kegiatan bisa langsung dijalankan? Saya pikir belum semuanya, karena harus menyesuaikan dengan surat edaran tersebut,” imbuh Zulhidayat.
Penyerahan DPA menjadi langkah penting dalam menyusun pelaksanaan anggaran tahun ini. Pemko Tanjungpinang diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pusat untuk memastikan program-program prioritas berjalan sesuai target, meski ada beberapa penyesuaian terkait kebijakan transfer anggaran.(Eca)