Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Tanjung Pinang > Pemko Tanjungpinang Terapkan Jam Operasional Ketat Tempat Hiburan & Restoran Selama Ramadan 2025
Tanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Terapkan Jam Operasional Ketat Tempat Hiburan & Restoran Selama Ramadan 2025

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 26 February 2025
Share
SE terbaru yang mengatur operasional tempat hiburan dan restoran selama Ramadan 2025
SHARE

LINGGA TERKINI – Pemko Tanjungpinang kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025, pemerintah kota menetapkan aturan operasional bagi berbagai tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menetapkan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, biliar, game online, PlayStation, dan warnet harus ditutup total selama lima hari tertentu. Penutupan ini dilakukan selama dua hari di awal Ramadan, satu malam dalam peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadan dan 1 Syawal. Kebijakan ini diberlakukan agar momen suci Ramadan dapat dijalani dengan khidmat oleh seluruh umat Muslim.

Untuk tempat hiburan lainnya, terdapat pembatasan jam operasional. Fasilitas seperti karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, pijat tunanetra, serta spa hanya diizinkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan dilanjutkan pada malam hari dari pukul 21.00–24.00 WIB. Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta gelper ditutup selama bulan Ramadan, kecuali fasilitas hiburan di hotel yang masih diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB.

Ad image

Aturan juga mengatur operasional rumah makan, restoran, dan kafe yang menyediakan fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Penggunaan peralatan tersebut harus dilakukan tanpa suara atau dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yaitu antara pukul 21.00–24.00 WIB. Meski demikian, rumah makan dan usaha sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang memasang tirai atau penutup yang dapat menyembunyikan aktivitasnya.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan. Aturan lain menyebutkan bahwa tempat hiburan tidak diperkenankan menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.

Pemerintah kota menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SE tersebut ditujukan kepada pemilik usaha di berbagai sektor, mulai dari diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, hingga hotel. Pemko Tanjungpinang mengimbau agar seluruh pihak mematuhi aturan demi menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan nyaman.

TAGGED: Operasional Ramadan, Pemko Tanjungpinang, Ramadan 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sekda Lingga Resmikan Musholla Al-Ikhlas di SMPN 1 Lingga
Next Article LAM Kepri dan Mahligai Wedding Organizer Gelar Sarasehan Tradisi Pernikahan Adat Melayu

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaTanjung Pinang

KMP Kelurahan Dabo Resmi Diluncurkan, Wabup Lingga Apresiasi Inisiatif Pengurus

Thursday, 14 August 2025
BeritaTanjung Pinang

Berbagai di Idul Adha 1446 H, PT PLN IP UBP Kepri Potong 3 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Thursday, 12 June 2025
BeritaSeputar KEPRI

Kejari Tanjungpinang dan Pemko Bangun Sinergi Pengawasan Investasi Demi Kemajuan Kota

Tuesday, 29 April 2025
BeritaEkonomiSeputar KEPRITanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Siap Tindak Lanjuti Langkah Pengendalian Inflasi

Tuesday, 29 April 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?