LINGGA TERKINI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba atau Halinar di lingkungan pemasyarakatan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan ikrar bersama anti Halinar yang digelar pada Jumat (8/5/2026) pagi di lingkungan Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Kegiatan itu diikuti seluruh jajaran petugas lapas dan turut melibatkan unsur TNI-Polri sebagai bentuk sinergi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Usai pelaksanaan ikrar, petugas gabungan langsung melakukan razia ke seluruh kamar hunian warga binaan pemasyarakatan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, Yusrifa Arif melalui Kasubsi Kamtib Lapas Dabo Singkep, Leo Candra, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, steril, dan berintegritas.
“Kami seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep dengan ini menyatakan berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan Lapas yang steril, aman, dan bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, serta segala bentuk praktik penipuan melalui pengawasan, pengendalian, dan penggeledahan secara rutin serta berkesinambungan,” ujar Leo Candra.

Menurut Leo, komitmen anti Halinar bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, namun menjadi bentuk tanggung jawab seluruh petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Ia menegaskan, seluruh jajaran siap memberikan laporan yang objektif kepada pimpinan terkait kondisi keamanan sebenarnya di dalam lapas.
“Seluruh jajaran bersedia memberikan informasi yang benar, objektif, dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pemasyarakatan maupun pembina pada tingkat wilayah dan pusat mengenai situasi keamanan dan ketertiban yang sebenarnya di dalam Lapas,” katanya.
Tak hanya itu, Leo juga menegaskan bahwa seluruh petugas siap menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam praktik Halinar.
“Siap menerima sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti memiliki, menggunakan, mengedarkan, atau menjadi perantara handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan,” ungkapnya.
Dalam ikrar tersebut, pejabat struktural hingga seluruh pegawai Lapas Kelas III Dabo Singkep juga menyatakan kesiapan untuk dievaluasi apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai maupun warga binaan dalam praktik handphone ilegal, narkoba, maupun penipuan.
Leo menambahkan, kegiatan ikrar komitmen bersama anti Halinar menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal sekaligus langkah menciptakan lapas yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
“Usai pelaksanaan ikrar, petugas gabungan ada juga dari TNI-Polri langsung melakukan razia ke seluruh kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di lingkungan lapas,” tutur Leo.



