LINGGATERKINI.ID, Katang Bidara – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidara, Kabupaten Lingga yang hanya terpaut satu suara, diminta untuk diulang, oleh pendukung salah satu pasangan calon kepala desa, nomor urut satu.
Baca : Bupati Lingga Harapkan Pilkades Sebagai Ajang Kekompakan Dalam Membangun Desa
Pasalnya sebab didapati beberapa pemilih yang belum cukup usia namun pemilih menggunakan hak pilihnya.
“Jadi setelah kita telusuri, ada pemilih yang usianya belum genap 17 tahun, pada saat memilih menggunakan hak suaranya sehingga kita minta ini untuk diulang,” ujar Dormat mewakili pendukungnya, Senin (9/8/2021).
Baca : Masyarakat Desa Tanjung Irat Antusias Partisipasi Dalam Pilkades Serentak
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya meminta panitia untuk dapat melakukan pemilihan ulang karena sesuai dengan peraturan pemerintah, orang yang memiliki hak pilih dan berstatus sebagai pemilih adalah mereka yang sudah memiliki e-KTP, atau berusia genap 17 tahun.
Selain itu dalam aturan jelas, bahwa mereka dapat menggunakan hak pilih apabila sudah menikah, jika usianya belum genap 17 tahun.
“Jadi temuan kami dilapangan, ada yang belum menikah dan belum genap 17 tahun, namun tetap diizinkan panitia untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga ini tidak fair,” ujarnya.
Sementara itu panitia pemilihan Kepala Desa Pulau Bukit, tidak dapat memberikan keputusan terkait permasalahan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya ke DPMD Kabupaten Lingga.
“Panitia tidak dapat memutuskan, dan menyerahkan ke DPMD, jadi kami mohon pemerintah daerah dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Dormat
Dari perolehan hasil pemilihan Kepala Desa untuk Desa Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidara, nomor urut satu atas nama Dormat memperoleh 2013 suara, kemudian untuk nomor urut dua yang merupakan petahana memperoleh 2014 suara, dengan total jumlah suara 432, dan lima suara tidak sah. (ndy)