BINTAN, LINGGATERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka Inisial HS (26) terkait tindakan percobaan pemerkosaan di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (20/11/2021 lalu, hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polsek BintanTimur pada Senin (6/12/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi pimpin konferensi pers di Mapolsek Bintim, didampingi Kanitreskrim Polsek Bintim dan Kasi Humas Polres Bintan.
BACA JUGA :Pemerintah Pusat Batalkan Rencana PPKM Level 3, Pemkab Lingga Tunggu Arahan
Akp Suardi menjelaskan bahwa tersangka HS pada Sabtu, (20/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kelong akan melakukan pemerkosaan terhadap korban Inisial RM (19) yang mana tersangka mengaakui dalam pengaruh alkohol melancarkan aksi bejatnya dengan modus tersangka masuk kerumah korban melalui pintu belakang, lalu menghampiri korban yang sedang pulas tertidur.
Dengan aksinya tersangka menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan berusaha untuk menyetubuhi korban dengan secara paksa.
“Aksinya tersebut tidak membuahkan hasil, korban langsung berteriak saat menyadari aksi tersangka, sehingga membuat orang tua korban terbangun dan tersangka melarikan diri kembali melewati pintu belakang,” ujar Kapolsek Bintan.
Setelah mendapatkan laporan dari korban petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka dalam waktu tidak begitu lama.
Dari hasil Visum korban mengalami luka dan memar dibagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut.
“Motif tersangka dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak merespon tersangka,” tuturnya.
Saat awak media melontarkan pertanyaan kepada tersangka HS, dirinya mengakui bahwa saat itu sedang keadaan tidak sadarkan diri dikarenakan dalam keadaan mabuk.
“Saya dalam keadaan mabuk bang, tidak sadar melakukan hal tersebut,” ucap HS.
Nah, ternyata tersangka pernah mendekam di Jeruji besi sebelumnya terkait penganiayaan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 K.U.H Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas (12) tahun./ r.