LINGGATERKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Lingga mensosialisasikan peraturan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu dan jadwal penyelanggaraan pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi PKPU tersebut dilaksanakam di Sakura hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga dan diikuti oleh Bawaslu Lingga, Forkopimda, Organisasi Pers serta pihak-pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Lingga Hasbullah mengatakan, bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat serta stakeholder yang terlibat dapat ikut berperan secara maksimal dalam mensukseskan pemilu tahun 2024.
“Tentu harapan kita kepada seluruh stakeholder dapat terlibat dan berperan aktif dalam mensukseskan pemilu tahun 2024,” kata Hasbullah
Dijelaskam Hasbullah bahwa KPU merupakan lembaga yang berwenang dalam memberikan edukasi secara dini dan intens kepada masyarakat.
“Terkait perihal tahapan hingga ke tahap penyelenggaran pemilihan umum,” jelasnya
Sehingga setelah diikat dengan aturan-aturan kepemiluan pesta demokrasi yang notabene sebagai wadah untuk melahirkan pemimpin yang benar-benar mendekati keinginan rakyat dapat terselenggar dengan baik. (Wn)