LINGGATERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Lingga apresiasi kepada masyarakat Desa Kudung setiap tahunnya melestarikan tradisi ketupat lepas.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga Azmi mengatakan, bahwa Pemkab Lingga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Desa dan masyarakat Desa Kudung yang dari tahun ke tahun terus melestarikan, memelihara, membina dan mengembangkan serta memanfaatkan tradisi ketupat lepas.
“Tentu kita harapkan tradisi ketupat lepas ini terus berkembang hingga seterusnya,” kata Azmi
Dijelaskan Azmi, selain sudah terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), tradisi ketupat lepas ini juga telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Dan mendapatkan Hak Kekayaan intelektual (HAKI) Komunal yang artinya kegiatan ini sudah memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat di klaim dan dimiliki oleh orang atau daerah lain,” jelasnya
Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga dalam kesempatan yang sama juga menyerahkan Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) serta Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Komunal kepada Desa Kudung untuk Tradisi Budaya ketupat lepas. (Wn)