Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sijie

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Karimun, Linggaterkini.id – Polres Karimun mengungkap tindak pidana perjudian jenis Sijie di Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada, Rabu (26/8/2020) sore.

Dalam kasus ini, tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap dua orang pelaku berinisial P dan N.

“Pelaku P merupakan bandar atau pengepul. Sedangkan pelaku N sebagai agen,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammas Adenan, Kamis (27/08/2020).

Dikatakannya, pengungkapan kasus perjudian itu setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Barang Bukti Yang Diamankan Tim Satreskrim Polres Karimun

Dari kedua pelaku sambungnya, barang bukti yang didapat berupa 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp 300 ribu, 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

“Sekarang para pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Adenan.

 

Dzaky/Rs.

Share.

Leave A Reply