LINGGATERKINI.COM – Wakil Bupati Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy menemukan pengerjaan proyek yang tidak sesuai data Rincian Anggaran Pelaksana (RAP) pada pekerjaan di jalan Lapang Bakti, RW 10, Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kamis (9/9/2022).
Berdasarkan temuan langsung dilapangan, proyek tersebut yaitu pembangunan jalan semenisasi RW 10 (Lapangan Bakti) Kelurahan Dabo (1 PKT).
Di lokasi Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy pertanyakan terkait rincian anggaran pelaksana kepada kontraktor. Dan ditemukan besi penyambung tidak menggunakan kawat ikat.
“Ini kenapa tidak pakai kawat ikat penyambung besi? Dan kenapa tidak ada batu tahu beton untuk menahan besi agar tidak jejak ke tanah,” kata Neko saat meninjau langsung lokasi tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa pekerjaan tersebut seharusnya sesuai dengan rincian anggaran pelaksana (RAP).
“Ini tidak bisa dibiarkan, inikan sudah ada aturan pengerjaannya di dalam RAP ini bahwa pekerjaan ini ada menggunakan kawat ikat dan tahu beton namun kenyataan nya tidak ada, ini tidak layak dan sudah menyalahi aturan,” tegasnya
Neko Wesha Pawelloy minta pengerjaan tersebut untuk diberhentikan dulu dan segera dibongkar pengerjaan yang sudah dikerjakan karena sepertinya dari awal sudah tidak sesuai.
Pengawasan ini dilaksanakan guna bertujuan agar setiap pelaksanaan ataupun proyek dilakukan sesuai RAP.
“Saya bekerja memakai kaca mata kuda, sesuai dengan prosedur dan regulasi, untuk memberikan yang terbaik agar pekerjaan ini berjalan dengan baik dan hasilnya juga baik, ini untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan main-main, kalau pekerjaannya seperti ini, nantinya jalan ini tidak bertahan lama, sebentar sudah retak lagi, karena besi jejak ke bawah langsung, dan ini sudah menjadi tugas saya sebagai wakil bupati untuk melakukan,” tuturnya
Neko menjelaskan bahwa fungsi kawat pengikat dan tahu beton itu sangat vital.
“Kawat pengikat dan tahu beton itu fungsinya sangat vital yaitu sebagai pengikat rangka besi bertujuan untuk memperkuat dan memperkokoh bangunan sehingga terhindarnya dari resiko berbahaya, pengunci sudut-sudut rangka besi balok untuk menahan dan memperkuatnya agar jalan ini tidak mudah rusak nantinya, kemudian untuk tahu beton berfungsi menjaga agar tulangan suatu konstruksi terletak sesuai dengan aturan syarat penulangan, dengan demikian, maka kekuatan akan maksimal dan tulangan terlindungi dari korosi ataupun karat,” jelas Neko.
Namun kenyataan yang ditemukannya di lapangan hal itu tidak sesuai, tidak digunakan padahal sudah ada di dalam RAP.
Sementara itu, Pihak pengawas Pekerjaan Umum (PU) dan Konsultan CV. Bintang Fajar mengakui kesalahan tersebut, benar kami tidak menggunakannya. (Wn)