LINGGATERKINI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Rusli dan Anas dalam kasus pengadaan pupuk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga pada tahun 2016.
Kasi Pidsus Kejari Lingga Joshua Thobing mengatakan, bahwa kepada kedua terpidana sudah divonis oleh pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
“Dimana untuk Rusli dan Anas sama-sama di vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim,” kata Joshua, Jumat (14/4/2023)
Dikatakan Joshua, bahwa kedua terpidana juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp96 juta rupiah.
“Mungkin ini yang menjadi pertimbangan majelis hakim kepada kedua terpidana karena telah mengembalikan kerugian negara ke kas negara,” ujarnya
Diketahui, Rusli merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lingga.
Ia bahkan menjabat sebagai seorang Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga saat itu, sementara tersangka Anas merupakan penyedia barang dan jasa.
“Dimana kedua terpidana tersebut menerima secara lapangan dada terhadap hasil putusan majelis hakim, dan saat ini keduanya pun sudah ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep,” tuturnya (Wn)