LINGGATERKINI.COM – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lingga bersama Kelurahan Dabo Lama melakukan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
Penyuluhan dilaksanakan di gedung Graha Karya Bhakti Kantor Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (25/5/2023)
Lurah Dabo Lama Harie Kurniawan mengatakan, bahwa dampak dari program PTSL ini antara lain kepastian hukum dan harga tanah bagi yang sudah bersertifikat.
“Tentunya program ini terkait kepastian hukum, dan harga tanah akan lebih tinggi ketika sudah bersertifikat,” kata Harie
Menurut Harie, bahwa, kendala yang di hadapi di lapangan antara lain masih adanya persepsi masyarakat bahwa akan menimbulkan biaya.
“Berdasarkan persepsi masyarakat, ketika akan menjual rumit, pajak akan naik, masyarakat tidak berada di tempat dan tidak mau di sertifikasi namun hal itu perlu dukungan dari para puldatan, RT/RW, Tomas, Toga dan Todat,” jelasnya
Harie berharap peran aktif masyarakat akan lebih baik lagi setelah pelaksanaan penyuluhan ini di laksanakan yang dapat kita lihat jumlah berkas yang akan bergerak naik.
“Karena sampai saat ini progresnya masih rendah yang kami dapat dari Tim PTSL terintegrasi 2023,” tuturnya (Wn)