LINGGATERKINI.COM – Polres Lingga melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi tahun 2023 yang digelar di halaman Mako Polres Lingga, Senin (10/7/2023)
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk penertiban dibidang lalu lintas diwilayah hukum Polres Lingga. Dengan sasaran terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengatakan, bahwa operasi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi aturan dalam berlalu lintas saat berada di jalan raya.
“Seperti tidak menggunakan helm SNI, lalu melawan satu arah, berboncengan tiga, berkendara saat mabuk, menggunakan handphone di jalan raya, dan beberapa pelanggaran lainnya,” kata Fadli saat diwawancarai.
Dijelaskan Fadli untuk personil yang diterjunkan dari Polres Lingga sebanyak 14 orang, dibantu dengan TNI dan Dishub Lingga serta Satpol PP.
“Pada saat dilapangan kita akan dibantu oleh Saka Bhayangkara. Dimana pelaksanaan lebih kurang 14 hari yang dimulai hari ini hingga tanggal 23 Juli 2023 mendatang,” jelasnya
Menurut Fadli, untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayah Dabo Singkep sudah mengalami perbuhaan dalam peningkatan kepatuhan dalam kesadaran berlalu lintas.
“Hanya masih perlu dibenahi beberapa bidang untuk meningkatkan nilai kepatuhan tersebut dimasyarakat, karena ada sasaran tertib berlalu lintas dan jalan baru di satu arah yang harus ditegakkan aturan agar masyarakat betul-betul paham,” ungkapnya
Tidak hanya di Dabo Singkep melainkan di Daik Lingga juga dilaksanakan hanya pihaknya melihat kontrol masyarakat dan aktifitas masyarakat di daik tidak seramai di Dabo Singkep sehingga prioritas utama di dabo singkep.
“Dan di Daik kita laksanakan perimbangan berdasarkan jumlah personil di Daik Lingga itu dari Polsek Daik,” ujarnya
Fadli menghimbau untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lingga agar segera melengkapi surat-surat kendaran dan berusaha menertibkan diri saat berkendara di jalan raya.
“Tetap menggunakan helm SNI taati rambu-rambu lalu lintas dan untuk orang tua yang memiliki anak di bawah umur 17 tahun untuk tidak diberikan kesempatan menggunakan kendaraan bermotor. Dan akan berbahaya bagi masyarakat,” imbaunya (Wn)