LINGGATERKINI.COM – Bawaslu Kabupaten Lingga mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melaksanakan kewajiban menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, mengatakan, bahwa pada tahapan kampanye selain kampanye yang diawasi oleh Bawaslu ada subtahapan penting yang wajib utuk dilaksanakan, yaitu soal dana kampanye.
“Dimana peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” katanya, Sabtu (6/1/2024)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, LADK wajib dilaporkan 14 hari sebelum masuk rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari 2024.
“Itu artinya LADK wajib disampaikan terakhir tanggal 7 Januari 2024,” ujarnya.
Fidya Asrina, menuturkan, tentu ini menjadi atensi Bawaslu terkait LADK Parpol dan menghimbau kepada KPU Lingga serta Partai Politik utuk mengintensifkan waktu dengan maksimal untuk proses LADK.
“Jangan sampai nanti ada sanksi yang diterima teman-teman Parpol karena tidak melaporkan LADK, terburuknya adalah Pembatalan sebagai peserta Pemilu sesuai dengan Pasal 118 Ayat 1 dan 2 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,” imbuhnya (Wn)