LINGGATERKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga mencatat, 2.130 orang mengajukan pengurusan pindah memilih untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lingga Ardhy Aulia melalui Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Refli Bawengan, Senin (22/1/2024).
“Jadi total yang mengurus pindah memilih untuk pemilu 2024 di Kabupaten Lingga sebanyak 2.130 orang. Angkat tersebut terdiri atas 1.103 warga pindah memilih masuk dan 1.027 warga pindah memilih keluar Kabupaten Lingga per tanggal 22 Januari 2024,” kata Refli saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Refli mengatakan bahwa layanan pengurusan pindah memilih masih terus berlangsung hingga 7 Februari 2024 pelaksanaan Pemilu 2024 untuk 4 poin berikut ini.
“Yakni pindah dengan alasan bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana,” jelasnya.
Selain 4 poin di atas yang masuk dalam kategori alasan pindah memilih, 5 kategori lainnya yang juga menjadi alasan serupa, yaitu penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (khusus dalam negeri), bekerja di luar domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.
“Namun untuk 5 poin ini sudah ditutup per tanggal 15 Januari. Saat ini fokus pada pengurusan pindah pilih yang 4 poin sebelumnya,” imbuhnya. (Wn)