Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Pelaku Asusila di Ponpes Berstatus PTT Dispar Lingga
Berita Lingga

Pelaku Asusila di Ponpes Berstatus PTT Dispar Lingga

Jurnalis - Ruslan
Jurnalis - Ruslan Published Thursday, 22 February 2024
Share
Kadis Pariwisata Lingga Zalmidri (Foto : Ist)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Pelaku tindak asusila di  pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah di  Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Lingga berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pariwisata Lingga.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lingga, Zalmidri saat dikonfirmasi, kamis (22/02/2024).

“Iya benar, tersangka memang berstatus sebagai PTT di Dinas Pariwisata namun setelah ada pemanggilan dari polres dan ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung berkoordinasi ke BKD untuk pemutusan status PTT, karena semua prosesnya ada di BKD,” katanya.

Ad image

Baca Juga : Bupati Lingga Buka MTQ Ke-X Tingkat Kecamatan Singkep Barat

Zalmidri menjelaskan bahwa terkait dengan tugas kerja, tersangka sebagai petugas tenaga lapangan.

“Terkait dengan tugas kerja beliau sebagai petugas tenaga lapangan untuk lokasi pemandian air panas,” ungkapnya.

Baca Juga : Dinsos Lingga Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Zalmidri mengungkapkan bahwa tersangka bekerja sebagai PTT di Dinas Pariwisata sejak tahun 2022.

“Beliau bekerja sebagai petugas lapangan dan berstatus sebagai PTT sejak tahun 2022 hingga ditetapkan sebagai tersangka baru dilakukan pemutusan status PTT nya,” tuturnya.

Diketahui, E (52) ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Lingga setelah Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa pada kegiatan Konferensi pers, senin (12/02/2024) lalu mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua santri yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga.

Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Polres Lingga atas aksinya tersebut, tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bupati Lingga Buka MTQ Ke-X Tingkat Kecamatan Singkep Barat
Next Article Jelang Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Pemula Di Lingga Bertambah
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Berkas Lengkap, Satlantas Polres Lingga Limpahkan Kasus Laka Lantas ke Kejari

Tuesday, 13 January 2026
BeritaBerita Lingga

Disorot Dugaan Rekrutmen Polri, Z Warga Lingga Berikan Penjelasan

Friday, 9 January 2026
BeritaBerita Lingga

Kondisi Sugih (13) Mulai Membaik Usai Dirawat di RSUD Dabo Singkep

Tuesday, 6 January 2026
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Seleksi Polri Ditegaskan Gratis, Polres Lingga Usut Dugaan Penipuan

Saturday, 3 January 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?