LINGGATERKINI.COM – Pelaku tindak asusila di pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Lingga berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pariwisata Lingga.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lingga, Zalmidri saat dikonfirmasi, kamis (22/02/2024).
“Iya benar, tersangka memang berstatus sebagai PTT di Dinas Pariwisata namun setelah ada pemanggilan dari polres dan ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung berkoordinasi ke BKD untuk pemutusan status PTT, karena semua prosesnya ada di BKD,” katanya.
Baca Juga : Bupati Lingga Buka MTQ Ke-X Tingkat Kecamatan Singkep Barat
Zalmidri menjelaskan bahwa terkait dengan tugas kerja, tersangka sebagai petugas tenaga lapangan.
“Terkait dengan tugas kerja beliau sebagai petugas tenaga lapangan untuk lokasi pemandian air panas,” ungkapnya.
Baca Juga : Dinsos Lingga Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Zalmidri mengungkapkan bahwa tersangka bekerja sebagai PTT di Dinas Pariwisata sejak tahun 2022.
“Beliau bekerja sebagai petugas lapangan dan berstatus sebagai PTT sejak tahun 2022 hingga ditetapkan sebagai tersangka baru dilakukan pemutusan status PTT nya,” tuturnya.
Diketahui, E (52) ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Lingga setelah Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa pada kegiatan Konferensi pers, senin (12/02/2024) lalu mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua santri yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga.
Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Polres Lingga atas aksinya tersebut, tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.