LINGGATERKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga hari ini melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga di Daik Lingga, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga : Jaksa Sebut Selisih Dana Belanja Koni Lingga Untuk Kepentingan Pribadi Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan tindaklanjut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lingga.
“Di Kantor Disdikpora Daik, tindaklanjut pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga,” kata Senopati.
Baca Juga : Jaksa Tetapkan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga Tersangka Korupsi
Seno mengungkapkan, pihaknya melakukan penggeledehan pada ruangan sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga.
“Alhamdulillah ada beberapa yang kita sita dari ruangan yang kita geledah,” ujarnya.
Dijelaskan pria berkepala plontos ini, dokumen yang didapatkan diantaranya 1 bundel terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022.
Kemudian 2 unit laptop terkait pembuatan alur penerimaan, pembuatan dan rekomendasi serta persetujuan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022.
“Saat ini masih proses penggalian data lainnya yg masih dilakukan pencarian terkait surat masuk dan surat keluar,” ungkap Seno.
Disinggung apakah ada tersangka lainnya, Seno mengatakan, Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan komitmennya untuk membuktikan fakta-fakta yang ada di persidangan terkait keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Kita akan lihat lagi sesuai fakta persidangan nantinya,” ungkap Seno.
Untuk diketahui pada Rabu 29 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan 2 tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah yang dikelola oleh KONI Lingga.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Lingga yakni Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga, RS. Saat ini keduanya merupakan tahanan Kejari Lingga yang dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Dari perhitungan penyidik Kejari Lingga kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran hibah pada KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022, dengan total kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp546 juta dari total anggaran yang dikelola selama 2 tahun sebesar Rp1,5 Miliar. (Wn)