Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Jadi DPO, Jaksa Lingga Tetapkan Mantan Kades Tinjul Tersangka
Berita Lingga

Jadi DPO, Jaksa Lingga Tetapkan Mantan Kades Tinjul Tersangka

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Monday, 19 December 2022
Share
Kasi intel Kejari Lingga Ade Chandra (Foto : Aji)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Mantan Kepala Desa Tinjul, Rostam Efendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa APBD-S Desa Tinjul tahun 2019.

Dimana Kejaksaan Negeri Lingga memasukkan nama mantan kades tinjul tersebut dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra mengatakan, bahwa sebab tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

Ad image

“Dan kita telah mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Ade, Senin (19/12/2022)

Ade menuturkan, kepada masyarakayt atau siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menginformasikan kepada pihak kejaksaan.

“Selanjutnya dengan adanya penetapan tersangka dan juga terkait dengan penetapan DPO, gunanya untuk kita limpahkan ke persidangan dengan harapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dapat memproses pelaporan ataupun berkas perkara yang kita ajukan nanti ke persidangan,” ucapnya

Saat ini, untuk keberadaan yang bersangkutan tetap dilakukan pemantauan dan juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

“Kami dapat informasi yang bersangkutan berada di daerah Jakarta Timur. Sejauh ini sebagaimana kami telah melakukan penetapan tersangka, kami mengupayakan adanya pemanggilan secara patut, tentu surat panggilan itu sampai kepada keluarga yang bersangkutan,” katanya. 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 274.071.429.

Sebagaimana dengan ancaman dugaan tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sub pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999. (Wn)

TAGGED: DPO, Jaksa Lingga, Mantan Kades Tinjul
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Renggo Arrow Pukau Masyarakat di Kabupaten Lingga
Next Article Ketua Komisi I DPRD Lingga Berikan Bantuan Alat Tangkap Kepada Kelompok Nelayan
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Bupati Lingga : RDK Award 2025 Jadi Panggung Kreativitas Pendidik

Tuesday, 12 August 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

30 Hektare Lahan Tidur Disulap Polres Lingga Jadi Ladang Jagung Produktif

Sunday, 10 August 2025
BeritaBerita LinggaPolriSeputar KEPRI

Sinergi Polisi dan Warga Lingga Hasilkan Panen Jagung Hingga 2,5 Ton

Saturday, 9 August 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Preman Diperketat! Polres Lingga Sisir Pelabuhan Jagoh dalam Patroli Khusus

Thursday, 7 August 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?