LINGGATERKINI.COM – Mantan Kepala Desa Tinjul, Rostam Efendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa APBD-S Desa Tinjul tahun 2019.
Dimana Kejaksaan Negeri Lingga memasukkan nama mantan kades tinjul tersebut dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra mengatakan, bahwa sebab tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
“Dan kita telah mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Ade, Senin (19/12/2022)
Ade menuturkan, kepada masyarakayt atau siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menginformasikan kepada pihak kejaksaan.
“Selanjutnya dengan adanya penetapan tersangka dan juga terkait dengan penetapan DPO, gunanya untuk kita limpahkan ke persidangan dengan harapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dapat memproses pelaporan ataupun berkas perkara yang kita ajukan nanti ke persidangan,” ucapnya
Saat ini, untuk keberadaan yang bersangkutan tetap dilakukan pemantauan dan juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami dapat informasi yang bersangkutan berada di daerah Jakarta Timur. Sejauh ini sebagaimana kami telah melakukan penetapan tersangka, kami mengupayakan adanya pemanggilan secara patut, tentu surat panggilan itu sampai kepada keluarga yang bersangkutan,” katanya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 274.071.429.
Sebagaimana dengan ancaman dugaan tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sub pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999. (Wn)