LINGGATERKINI.COM – Polsek Dabo Singkep meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur di wilayah Dabo Singkep.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal ER (18)
Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, mengatakan, tersangka ER ini dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara atau TKP berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 3 TKP yaitu di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban,” kata Rohandi saat pres rilis di Polsek Dabo Singkep, Sabtu (16/12/2023)
Rohandi menjelaskan, bahwa tersangka melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023.
“Dan jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali,” jelasnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan kepada korban yang berinisial AT (14).
“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tuturnya
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai Baju trop warna hitam, 1 (satu) helai Baju monyet warna putih, 1 (satu) helai Celana leging warna hitam, 1 (satu) helai Pakaian dalam warna merah dan 1(satu) helai Celana dalam warna pink.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan. (Wn)