Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Berita Lingga

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Saturday, 16 December 2023
Share
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur (Foto : Istimewa)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Polsek Dabo Singkep meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur di wilayah Dabo Singkep. 

Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal ER (18)

Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, mengatakan, tersangka ER ini dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Ad image

“Untuk Tempat Kejadian Perkara atau TKP berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 3 TKP yaitu di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban,” kata Rohandi saat pres rilis di Polsek Dabo Singkep, Sabtu (16/12/2023)

Rohandi menjelaskan, bahwa tersangka melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023.

“Dan jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali,” jelasnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan kepada korban yang berinisial AT (14).

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tuturnya

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai Baju trop warna hitam, 1 (satu) helai Baju monyet warna putih, 1 (satu) helai Celana leging warna hitam, 1 (satu) helai Pakaian dalam warna merah dan 1(satu) helai Celana dalam warna pink.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan. (Wn)

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article UPA Bahasa UMRAH Adakan Pelatihan Pengajar BIPA Level 1
Next Article UPA Bahasa UMRAH Visitasi Program BIPA Darmasiswa dari Kemendikbud RI
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Tanggap Cepat Polsek Dabo Singkep Atasi Musibah Rumah Roboh di Kelurahan Dabo Singkep

Wednesday, 21 May 2025
BeritaBerita Lingga

Bapenda Lingga Gelar Inventarisasi Sarang Walet, Langkah Strategis Tingkatkan PAD

Tuesday, 20 May 2025
BeritaBerita Lingga

Disperindagkop Lingga Pastikan Ketersediaan Sembako Stabil Jelang Idul Adha

Tuesday, 20 May 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Perketat Pengawasan Senjata Api untuk Jaga Profesionalisme

Monday, 19 May 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?