LINGGATERKINI.COM – Dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah oleh Koni Kabupaten Lingga bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD tahun 2021-2022 ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Kejari Lingga.
Berdasarkan bukti awal, Kejari Lingga telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana belanja hibah yang digunakan oleh Koni Kabupaten Lingga yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022.
“Tim memperoleh bukti berupa dokumen-dokumen perencanaan penganggaran pelaksanaan dan pelaporan hibah bansos tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga Senopati saat press rilis, Kamis (18/1/2024).
Dijelaskan Senopati, atas temuan bukti tersebut pihaknya meningkatkan kasus dana hibah bansos di Koni Kabupaten Lingga ke penyidikan.
“Tim penyelidik setelah disepakati untuk ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebagaimana pengelolaan dana hibah oleh Koni Lingga melalui OPD Teknisnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Lingga telah mengganggarkan pada DPA-nya untuk hibah Koni tahun 2021 sebesar Rp 300 juta rupiah dan tahun 2022 sebesar Rp 1,2 Miliar rupiah dan seluruhnya telah terealisasi.
“Dan selama dua tahun Koni Kabupaten Lingga telah mengelola, anggaran hibah sebesar 1,5 miliar rupiah bersumber dari APBD Kabupaten Lingga,” bebernya.
Dalam proses pemeriksaan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang terdiri dari keterangan sejumlah 54 orang. Diantaranya 30 orang selaku ketua cabor, dan beberapa pihak swasta.
“Kita telah menemukan alat bukti petunjuk berupa dokumen diantaranya naskah perjanjian hibah daerah, SK pengurus, rekening bank, pakta integritas, surat pertanggung jawaban atau SPj antara lain kuitansi ataupun tanda terima pembayaran,” ungkapnya
Untuk modus operandinya, menunjuk dan memerintahkan ketua harian Koni Kabupaten Lingga sebagai tugas dan tanggung jawabnya selayaknya bendahara.
“Sedangkan terhadap bendahara yang telah ditunjuk hanya sebagai pengesahan dokumen agar subjek hukum yang diuntungkan dapat secara leluasa membuat dan merekayasa beberapa dokumen pendukung berupa rencana anggaran biaya atau RAB sebagai lampiran proposal memalsukan dokumen beban belanja atau SPJ berupa kuitansi dan tanda terima pembayaran,” jelasnya.
Sementara ini, pihaknya masih berlangsung dari kegiatan hibah masih dalam pemeriksaan dan bansos itu sendiri masih ada bahan yang sedang didalami.
“Untuk saat ini kami harus melangkah ke penyidikan umum dulu dalam hal nantinya secara pandangan dari ahli keuangan negara untuk menemukan kerugian yang dialami secara nominal mungkin setelah kami mendapatkan semua itu,” imbuhnya (Wn)