LINGGATERKINI.COM – Polsek Dabo Singkep berhasil meringkus seorang pelaku cabul anak dibawah umur di Dabo Singkep.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal A (19 Tahun).
Dimana kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, tersangka A (19) minum-minuman beralkohol bersama 3 orang saksi hingga pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep.
Kemudian tersangka (A) bersama rekannya pulang kerumah saksi (R) yang berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir.
Lalu tersangka (A ) mengajak korban (NF) melalui telepon WhatsApp untuk ikut minum-minuman beralkohol tetapi korban menolak.
“Tersangka (A) menjemput korban yang berada di rumah saksi (T), saksi (T) mengajak korban (NF) untuk minum beralkohol tersebut walaupun sempat menolak karena di paksa korban (NF) akhirnya juga ikutan minuman beralkohol,” kata Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, saat menggelar pers rilis, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga : Lurah Dabo Lama Ingatkan Peserta Didik Jaga Etika dan Adab
Sekira pukul 00.30 WIB tersangka (A) mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangan korban, korban yang berada dalam pengaruh Alkohol menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.
“Jadi pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada Korban (NF).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1(satu) helai baju kemeja warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna pink, 1 (satu) helai celana kargao warna hitam, 1 (satu) helai seprai Motif Bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg kosong, 1 Botol Kawa-Kawa Kosong, 1 Botol Anggur Merah Kosong.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.