Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur
Berita Lingga

Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Tuesday, 19 March 2024
Share
Polisi saat menggiring pelaku cabul di Dabo Singkep (Foto : Ist)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Polsek Dabo Singkep berhasil meringkus seorang pelaku cabul anak dibawah umur di Dabo Singkep.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal A (19 Tahun).

Baca Juga : Kapolres Lingga Menyayangkan Pemasangan Baliho Oleh Pihak Ketiga di Baliho Kapolda Kepri Tanpa Koordinasi Dahulu

Ad image

Dimana kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, tersangka A (19) minum-minuman beralkohol bersama 3 orang saksi hingga pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep.

Kemudian tersangka (A) bersama rekannya pulang kerumah saksi (R) yang berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir.

Lalu tersangka (A ) mengajak korban (NF) melalui telepon WhatsApp untuk ikut minum-minuman beralkohol tetapi korban menolak.

“Tersangka (A) menjemput korban yang berada di rumah saksi (T), saksi (T) mengajak korban (NF) untuk minum beralkohol tersebut walaupun sempat menolak karena di paksa korban (NF) akhirnya juga ikutan minuman beralkohol,” kata Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, saat menggelar pers rilis, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga : Lurah Dabo Lama Ingatkan Peserta Didik Jaga Etika dan Adab

Sekira pukul 00.30 WIB tersangka (A) mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangan korban, korban yang berada dalam pengaruh Alkohol menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

“Jadi pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada Korban (NF).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1(satu) helai baju kemeja warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna pink, 1 (satu) helai celana kargao warna hitam, 1 (satu) helai seprai Motif Bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg kosong, 1 Botol Kawa-Kawa Kosong, 1 Botol Anggur Merah Kosong.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article UMRAH Gelar Pengukuhan dan Sumpah Profesi Guru PPG Daljab Angkatan II Tahun 2023
Next Article Kapolres Lingga Cek Ketersedian Sembako Selama Ramadhan 1445
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Pingsan di Kebun Belakang Wisata Air Panas, Pria 66 Tahun Asal Lingga Meninggal Dunia di RSUD

Friday, 11 July 2025
BeritaBerita Lingga

Barenlitbang Lingga Dorong Inovasi Daerah Lewat Riset dan Kolaborasi

Thursday, 10 July 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Tahanan Kabur dari Polsek Singkep Barat, Ditangkap Lagi Kurang dari 24 Jam

Thursday, 10 July 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Kasus Safaringga Seret Nama Kejari Lingga ke Jaksa Agung

Wednesday, 9 July 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?