Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Calon Perseorangan Di Pilkada Lingga Harus Kumpulkan Minimal 7.509 Dukungan
Berita Lingga

Calon Perseorangan Di Pilkada Lingga Harus Kumpulkan Minimal 7.509 Dukungan

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 8 May 2024
Share
KPU Lingga saat mensosialisasikan pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2024 (Foto : Wandi)
SHARE

LINGGATERKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melaksanakan sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2024.

Baca Juga : Kosgoro Lingga Dorong Saparudin Damping Muhammad Nizar

Kegiatan tersebut dilaksanakan di One Hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Rabu (8/5/2024).

Ad image

KPU menyebut bagi kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan minimal 7.509 dukungan.

“Jadi sosialisasi ini kita sampaikan terkait syarat dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan uang ingin maju di Pilkada Lingga yakni mendapatkan syarat dukungan minimal 7.509 pemilih di 7 kecamatan,” kata Komisioner KPU Lingga divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Septiadi Syarza

Baca Juga : KPU Lingga Gelar Tes Tertulis Bagi Calon Anggota PPK

Syarat tersebut, kata dia, berdasarkan Keputusan KPU Lingga nomor 140 tahun 2023. Syarat dukungan minimal 7.509 tersebut didapat sebab Lingga memiliki penduduk yang termuat dalam DPT 75.088 jiwa sehingga harus mendapat dukungan paling sedikit 20 persen dari total DPT.

“Selanjutnya, jika ada pengajuan calon independen yang akan maju tersebut bisa menyerahkan dukungan ke kantor KPU Lingga dan akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya.

Penyerahan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Lingga melalui perseorangan mulai dibuka tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

“Lalu pada tanggal 13-29 Mei 2024 KPU bersama Bawaslu Lingga akan berkoalisi untuk verifikasi faktual. Dan sejauh ini untuk calon perseorangan belum ada, maupun dari koalisi partai juga belum ada,” jelasnya

Ia menyebut bakal calon bupati Lingga ini boleh dari luar domisili Kabupaten Lingga namun untuk syarat dukungan harus merupakan warga Kabupaten Lingga.

“Namun tetap syarat dukungan harus merupakan warga Kabupaten Lingga,” imbuhnya (Wn)

TAGGED: KPU Lingga, Perseorangan, Sosialisasi
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polres Lingga Terima Kunjungan Audit Kinerja Tahap I TA 2024 Itwasda Polda Kepri
Next Article Polres Lingga Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Siswa SMA
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Akses Vital di Tanjung Irat Rusak Parah, Warga Harap Bantuan Perusahaan

Sunday, 13 July 2025
BeritaBerita Lingga

Pingsan di Kebun Belakang Wisata Air Panas, Pria 66 Tahun Asal Lingga Meninggal Dunia di RSUD

Friday, 11 July 2025
BeritaBerita Lingga

Barenlitbang Lingga Dorong Inovasi Daerah Lewat Riset dan Kolaborasi

Thursday, 10 July 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Tahanan Kabur dari Polsek Singkep Barat, Ditangkap Lagi Kurang dari 24 Jam

Thursday, 10 July 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?